[ Beranda - Galeri - Facebook - E-mail - Pimpinan - Mars & Lagu - Banner - Berkontribusi ]

Friday, January 09, 2009

Trafficking, Perbudakan Modern *

*oleh : Hafizh Fakhruddin | Sekum PC IMM Bogor

Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu (Q.S An Nuur : 33)

Salah satu sisi kelam dari sejarah manusia adalah perbudakan. Kini, meskipun secara resmi dihapuskan akan tetapi perbudakan malah menemukan bentuk yang lebih canggih dan jumlahnya meningkat drastis. Menurut PBB, perdagangan manusia sudah menjadi sebuah perusahaan criminal terbesar ketiga di dunia setelah perdagangan senjata dan narkoba. Dari bisnis hitam itu, para pelaku bisa meraup laba sekitar USD 7 Miliar tiap tahunnya. Keuntungan itu dihitung dari hasil penjualan sekitar 40.000 hingga 70.000 anak dan perempuan yang dijual daerah dan negara.

Berdasarkan Asian Development Bank (ADB) setidaknya satu sampai dua juta manusia diperkirakan telah diperjualbelikan setiap tahun di seluruh dunia. Sebagian besar penjualan orang tersebut berasal dari negara miskin, 150.000 dari negara Asia Barat dan 225.000 dari negara Asia Tenggara.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka perdagangan perempuan sampai tahun 2003 meningkat drastis. Jika pada tahun 2002 tercatat 320 kasus perdagangan perempuan maka pada tahun 2003 jumlahnya membengkak menjadi 800 kasus. Termasuk di antaranya kasus yang ditemukan di daerah Batam sebanyak 166 kasus. Organisasi Migrasi Internasional (OMI) Jakarta mendata sekitar 1.022 korban perdagangan manusia ditangani di Indonesia antara Maret 2005 hingga April 2006, 88,6% adalah perempuan. Sekitar 52% dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga dan 17,1% dipaksa melacur. Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak mengemukakan, sepanjang tahun 2005 sebanyak 700 gadis Indonesia dijadikan pelacur. Kasus trafficking di Indonesia ibarat fenomena gunung es, berapa jumlah korban sebenarnya sulit dipastikan. Diperkirakan jumlah yang tidak dilaporkan jauh lebih besar.

Apa itu Trafficking ?
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai : perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
Suatu kegiatan dapat dikategorikan kasus trafficking bila memenuhi tiga unsur penting yaitu Proses (perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, penerimaan), Jalan/Cara (ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan), dan Tujuan (prostitusi, pornografi, kekerasan/eksploitasi seksual, pedofilia, kerja paksa, kerja dengan upah yang tidak layak, pengedaran obat terlarang, pengemis, pengantin perempuan dalam perkawinan transnasional, perbudakan/praktek-praktek lain sejenisnya).

Bentuk dan Penyebab Trafficking
Saat ini, tidak sedikit perempuan dan anak-anak di negeri kita tengah menjerit karena kelaparan dan kemiskinan yang diciptakan manusia. Mereka terpaksa menjalani hidup dengan mempertaruhkan dirinya yang secara tidak sadar menyebabkan mereka menjadi korban trafficking dengan berbagai bentuknya. Bentuk-bentuk trafficking yang sering terjadi di antaranya :
Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks
Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan.
Pembantu Rumah Tangga (PRT)
PRT di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dengan jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya.
Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya
Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing namun kenyataannya mereka dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
Pengantin Pesanan & Kawin Kontrak
Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja demi keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks.
Penjualan Bayi
Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap.

Tidak ada satupun penyebab khusus terjadinya trafficking akan tetapi disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Kurangnya kesadaran, jerat kemiskinan, keinginan cepat kaya, faktor budaya (peran perempuan dalam keluarga, peran anak dalam keluarga, perkawinan dini, dan sejarah pekerjaan karena jeratan hutang), kurangnya pencatatan kelahiran, kurangnya pendidikan, korupsi dan lemahnya penegakan hukum menjadi serangkaian penyebab trafficking di Indonesia.


Trafficking dalam Sudut Pandang Islam
Fenomena trafficking saat ini sungguh mengingatkan kita kembali pada praktik-praktik perbudakan yang pernah terjadi sebelum Islam lahir. Meski secara hukum internasional, perbudakan sudah dihapuskan tetapi praktik trafficking secara substansial tidak berbeda dengan praktik perbudakan itu sendiri bahkan boleh jadi justru lebih mengerikan. Islam sejak awal telah meletakkan dasar-dasar bagi pembebasan dan penghapusan perbudakan karena ia bertentangan dengan prinsip Tauhid.
Islam mengharamkan praktik perdagangan manusia dan menyatakan diri sebagai penentang. Islam juga menegaskan keharusan penghapusannya melalui tiga cara yaitu pencegahan, perlindungan terhadap korban dan menghukum pelakunya dengan hukuman yang berat. Islam menyatakan secara eksplisit bahwa korban perdagangan manusia bukanlah orang berdosa dan karena itu harus dibebaskan dan tidak boleh didiskriminalisasi.
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!." (QS. An Nisa : 75)
Akhir kata, saatnya kita berjuang bersama di medan jihad melawan perbudakan modern dengan segala bentuknya. (dari berbagai sumber)

No comments: