[ Beranda - Galeri - Facebook - E-mail - Pimpinan - Mars & Lagu - Banner - Berkontribusi ]

Saturday, January 24, 2009

Batasan Aurat antara Pria dan Wanita

"Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang mereka perbuat." "Katakanlah kepada wanita yang beriman :"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka meukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An Nur : 30 - 31)

Sababun Nuzul

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata : Seorang sahabat pada masa Rasulullah Saw. berjalan di suatu jalan Madinah, lalu Ia melihat seorang wanita dan begitupun sebaliknya. Lalu setan membisikkan kepada keduanya dengan berapologi bahwa mereka tidak saling melihat kecuali hanya karena kagum semata.

Kejadian berikutnya, lelaki itu berjalan di pinggir dinding tanpa berkedip melihat wanita tersebut, akhirnya ia menabrak dinding itu dan patah tulangnya. Atas peristiwa yang menimpanya, lelaki itu berkata: "Demi Allah , aku tidak akan mengelap darah ini kecuali setelah menghadap Rasulullah Saw. dan mengajarkan kepadaku tentang hal ini." Maka ia mendatangi Rasulullah Saw dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, Maka Nabi bersabda :"Ini balasan dari perbuatanmu dan turunlah ayat tersebut diatas."



Aspek Hukum dan Sosial

Ayat di atas menjelaskan tentang dua aspek kehidupan manusia, yaitu aspek sosial dan aspek hukum. Dalam aspek hukum, Allah Swt. menjelaskan tentang disyari'atkannya hijab, dan berbicara Tentang hal-hal lain yang berkaitan dengan seluk beluk wanita, mulai dari soal aurat, batasan yang boleh dilihat dan yang tidak boleh. Termasuk apakah wajah termasuk aurat yang berimplikasi diwajibkannya niqab (cadar) atau wajah tidak termasuk aurat sehingga tidak wajib niqab. Hal lain adalah tentang siapa saja yang boleh melihat, dan hukum melihat lawan jenis. Dalam aspek sosial, ayat ini berbicara tentang aturan hubungan lawan jenis dan akibat-akibat yang ditimbulkan jika aturan itu dilanggar.



Hukum Melihat Lawan Jenis

Dalam ayat ini Allah Swt. menjelaskan bahwa seorang Muslim atau Muslimah tidak boleh (haram) melihat lawan jenisnya yang bukan muhrim, kecuali orang-orang yang dikecualikan dalam ayat tersebut. Meskipun demikian melihat atau memandang dapat diperbolehkan (halal) jika pandangan tersebut hanya satu kali dan tidak disengaja, karena ketidaksengajaan merupakan perbuatan di luar kemauan manusia dan dilakukan tanpa kesadaran. Lain halnya jika pandangan pertama itu diikuti dengan pandangan yang berikutnya maka pandangan yang kedua itu pada dasarnya berasal dari setan dan akan menimbulkan fitnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Ali ra :" Hai Ali, janganlah mengikuti setiap pandangan, sesungguhnya yang pertama itu (tidak sengaja) untukmu dan yang berikutnya dari setan."

Atas dasar itulah, maka tak aneh jika ayat di atas mewajibkan setiap mukimin dan mukminah untuk menundukkan pandangan sebagai solusi dari terbukanya pintu setan dan fitnah.



Aurat Wanita dan Pria

Ayat di atas juga menjelaskan bahwa setiap Muslim dan Muslimat hendaknya menjaga kemaluan mereka. Perintah menjaga kemaluan menunjukkan adanya perintah menutup aurat. Hukumnya sama dengan perintah menundukkan pandangan Ustadz Muhamad Ali Ash Shabuni mengatakan bahwa "Para Fuqaha sepakat wajibnya menutup aurat bagi setiap muslim dan Muslimat, akan tetapi mereka berbeda dalam menentukan batasannya." Lalu beliau menguraikanya sebagai berikut :



Aurat laki-laki bagi laki-laki

Menurut mayoritas ulama, batasan aurat laki-laki bagi laki -laki adalah antara pusar dan lutut, sebagaimana sabda Nabi Saw. Ketika duduk-duduk bersama para sahabatnya dan salah seorang sahabat ada yang terbuka pahanya lalu Rasulullah bersabda :"Yang aku tahu paha itu adalah aurat".

Dengan demikian maka seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki, sebagaimana sabda Nabi Saw: "Tidak boleh seorang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain, dan wanita melihat aurat wanita lainnya."



Aurat laki-laki bagi wanita

Muhammad Ali Ash Shabuni menggatakan bahwa aurat laki-laki bagi wanita ialah antara pusar dan lutut baik yang muhrim maupun yang tidak muhrim. Adapun bagi para istri maka tidak ada batasan aurat, sebagaimana Firman-Nya:". Kecuali bagi istri-istri mereka."



Aurat wanita bagi wanita

Aurat wanita bagi wanita batasannya sama dengan aurat laki-laki bagi Laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut, dan boleh melihat selain dua tempat itu, kecuali dengan wanita kafir, kafir dzimmi atau wanita musyrik, para ulama berbeda pendapat, muara perbedaan itu terdapat pada penafsiran firman Allah Swt. Dalam surat ini : . Kelompok pertama, mereka berpendapat yang dimaksud dengan ialah wanita-wanita muslim/muslimah saja, adapun selain muslimah baik ia kafir, kafir dzimmi atau musyrik tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya kecuali jika wanita kafir itu buta. Kelompok kedua mengatakan, dalam ayat ini tidak ada perbedaan antara wanita Muslim atau bukan muslim semuanya sama, makna di sana umum.

Sementara kelompok ketiga berbendapat, yang dimaksud dengan di sana ialah wanita-wanita khusus yang telah dekat, sudah kenal baik, tidak membedakan Muslim atau kafirnya, dan maksud dari ayat tersebut adalah wanita "asing" yang tidak dikenal akhlak, adat kebiasaan dan adabnya. Ibrahnya bukan karena perbedaan agama tetapi karena perbedaan akhlak.

Ustadz Muhammad Ali Ash Shabuni di akhir keterangannya setelah mengutip beberapa pendapat tadi mengatakan : Pendapat ini (yang terakhir) merupakan yang syarat akan kemuliaan, kalaulah para muslimah pada masa sekarang memegang teguh pendapat ini, niscaya akan mengurangi kebobrokan moral yang terjadi saat ini.



Aurat wanita bagi laki-laki

Asy-Syafi'iyyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya, Imam Ahmad berkata:" Seluruh yang ada pada tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya". Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat: "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan."pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama sebagimana yang dikatakan oleh DR. Yusuf al Qardhawi, dan permasalahan ini merupakan hal sudah diketahui sejak masa sahabat.

Dalil-dalil Imam Malik dan Abu Hanifah Imam Malik dan Abu Hanifah mengambil dalil firman Allah swt.



dalam ayat itu disebutkan tidak boleh menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak, yaitu wajah dan telapak tangan. Said bin Jabir dalam menafirkan ayat ini berkata :"makna "kecuali yang tampak" ialah wajah dan telapak tangan, pendapat ini dikuatkan dengan sabda Nabi saw. Dari Aisyah ra. Ia berkata:"Sesungguhnya Asma bin Abi Bakar masuk ke kamar Rasulullah saw. sedang mengenakan pakaian tipis, maka Rasulullah memalingkan wajahnya seraya berkata :"Hai Asma sesungguhnya wanita jika telah berhaid, maka tidak boleh nampak darinya kecuali ini dan ini", sambil mengisyaratkan kepada wajah dan telapak tangan. Mereka juga menggunakan dalil aqli, yaitu dengan mengatakan: yang menunjukkan wajah dan telapak tangan bukan aurat ialah ketika shalat wanita menampakkan wajah dan telapak tangan padahal dalam shalat wajib menutup aurat, kalaulah wajah dan telapak tangan itu aurat pasti dalam shalat harus ditutup. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lain.

Dalil Imam Syafi'I dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam firman Allah ta'ala



ditegaskan tidak boleh bagi wanita menampakkan "zina" mereka, zina itu terbagi kepada dua bagian. Pertama, zina yang berasal penciptaan dan kedua, zina yang dapat dicapai oleh manusia. Yang pertama ialah wajah, karena asalnya adalah indah dan sumber fitnah, sedangkan yang kedua ialah yang dapat dicapai dengan mempercantik diri, seperti make up dan lain sebagainya. Dalam ayat itu haram bagi wanita menampakkan zinanya dan ia harus menutup seluruh perhiasan yang ada padanya, termasuk wajah dan telapak tangan. Wallahu a'lam.· (H. Mohamad Suharsono, Lc)

Sumber : http://www.geocities.com/tarjikh/LAIN-LAIN/tafsir_ayat.htm

No comments: